Memiliki Garasi Adalah Syarat Wajib Proses Kredit Kepemilikan Mobil
Khususnya Daerah Depok dan sekitarnya, saat ini tengah mempersiapkan aturan bagi warganya yang berkeinginan membeli mobil baru khususnya harus memiliki dan mencantumkan kepemilikan garasi atau sewa garasi dengan tujuan untuk menertibkan pengguna jalan umum sebagai tempat parkir.
Adanya aturan ini dinilai sangat positif karena pemerintah pasti membuat aturan yang baik bagi warganya. Tapi aturan ini juga akan berdampak pada Dealer-Dealer yang ada di daerah sekitarmya.
Seperti halnya penurunan penjualan mobil karena sebagian warga tidak memiliki garasi dan bahkan tidak memiliki hak sewa garasi tapi dibalik itu konsumen mempunyai kapasitas dan data keuangan yang bagus.
Sangat disayangkan ketika data keuangan bagus dan kapasitas bagus tapi tidak memiliki garasi, kemungkinan besar konsumen itu akan membeli mobil di dealer lain diluar wilayah tersebut. dan secara tidak langsung akan terasa penurunan penjualan oleh dealer yang ada didaerah tersebut .
Diprediksi penurunan penjualan mobil di daerah tersebut akan mencapai 15% dikelas Middle Low atau konsumen untuk kendaraan LCGC, yang akan terasa di semua dealer di wilayah tersebut.
Solusi yang harus di lakukan adalah dengan cara memperketat beberapa syarat saat melakukan survey ke konsumen terhadap fasilitas garasi ataupun lahan yang bisa digunakan sebagai parkiran bersama.
Aturan kepemilikan Garasi sudah diatur melalui rancangan peraturan daerah ( Raperda ) yang merupakan revisi perda nomor 2/2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
Dengan adanya aturan tersebut, si pemilik mobil akan berhati-hati dan tidak akan menggunakan jalan depan rumah sebagai lahan parkir mobilnya.